Minggu, 08 Mei 2011

Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Pesawaran

Oleh:
Syaifuddin Shiddiq
(21040110151077)
 Pada saat penulis melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Provinsi Lampung, ternyata banyak hal yang bisa kita gali dari aspek wilayah pesisir di Provinsi Lampung tersebut. Perjalanan dimulai dari penyeberangan dari Merak ke Bakauheni. Di pelabuhan Bakauheni tersebut dapat dilihat panorama alam yang sangat mempesona di Pulau Sumatera. Apalagi dapat dilihat Menara Siger yang merupakan landmark dari Lampung.Setelah dari Menara Siger perjalanan dilanjutkan menuju Kota Bandar Lampung untuk check in hotel sekaligus istirahat. Hari pertama berada di Bandar Lampung dihabiskan untuk jalan-jalan bersama teman-teman pada malam harinya.
                  Rombongan saat berada di Menara Siger


Hari kedua berada di Bandar Lampung, tepatnya pada Hari Selasa 22 Maret 2011 diisi dengan kunjungan ke instansi pemerintah, yaitu Bappeda Provinsi Lampung. Sekitar pukul 08.00 WIB rombongan sudah sampai di Kantor Bappeda untuk melakukan diskusi dan presentasi mengenai Pengembangan Wilayah Pesisir Lampung sesuai dengan tema KKL ini. Akan tetapi waktu itu Kepala Bappeda tidak dapat hadir karena sedang ada tugas keluar kota. Penjelasan mengenai pesisir Lampung pada waktu itu diwakilkan oleh Bapak Napoleon. Banyak hal telah dijelaskan oleh beliau. Kemudian setelah acara selesai ada beberapa teman dari rombongan yang meminta data yang dibutuhkan terkait dengan pengembangan wilayah pesisir. Termasuk diantaranya adalah mengenai masterplan minapolitan di Provinsi Lampung, tepatnya di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Timur. Berikut akan penulis jelaskan mengenai kawasan minapolitan di Provinsi Lampung, tepatnya di Kabupaten Pesawaran. 


                          Kunjungan Ke Bappeda Provinsi Lampung

Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan, kawasan minapolitan di Provinsi Lampung terdiri dari tujuh kabupaten/kota, yaitu Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Timur, dan Kota Bandar Lampung. Pada artikel ini akan lebih membahas mengenai kawasan minapolitan di Kabupaten Pesawaran. Penentuan pemilihan Kabupaten Pesawaran sebagai objek pengembangan kawasan minapolitan adalah karena di kabupaten ini memiliki potensi tangkapan dan budidaya hasil laut yang cukup besar, yaitu ± 50.460 ton/tahun pada tahun 2007. Sedangkan sampai akhir 2007 hasil tangkapan laut baru dapat dimanfaatkan sebesar ± 7.873,89 ton atau masih sekitar 31,16%. Dengan demikian masih ada 68,84% hasil perikanan yang belum termanfaatkan (sumber: Profil Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran, 2008). Selain itu, kabupaten ini dipilih karena memiliki teluk dan pulau-pulau kecil sehingga budidaya perikanan dapat dilakukan di tempat ini.
Minapolitan berasal dari dua suku kata yaitu mina yang berarti ikan dan politan yang berarti kota. Jadi, minapolitan berarti kota perikanan atau kota di daerah lahan perikanan atau perikanan di daerah lahan kota. Minapolitan adalah kota perikanan yang rtumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha perikanan serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan ekonomi  daerah sekitarnya (Sumber: Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor Kep 45/DJ-PB/2009 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitan).
Adapun ciri dari kawasan minapolitan adalah:
1)     Sebagian besar masyarakat di kawasan tersebut memperoleh pendapatan dari kegiatan perikanan (minabisnis);
2)     Sebagian besar kegiatan di kawasan tersebut didominasi oleh kegiatan perikanan, termasuk di dalamnya usaha industri pengolahan hasil perikanan, perdagangan hasil perikanan (termasuk perdagangan untuk tujuan ekspor), perdagangan minabisnis hulu (sarana perikanan dan permodalan, minawisata dan jasa pelayanan);
3)     Hubungan antara kota dan daerahdaerah hinterland/ daerahdaerah sekitarnya di kawasan minapolitan bersifat interdependensi/timbal balik yang harmonis, dan saling membutuhkan, dimana kawasan perikanan mengembangkan usaha budidaya (on farm) dan produk olahan skala rumah tangga (off farm), sebaliknya kota menyediakan fasilitas untuk berkembangnya usaha budidaya dan minabisnis seperti penyediaan sarana perikanan, modal, teknologi, informasi pengolahan hasil dan penampungan (pemasaran) hasil produksi perikanan;
4)     Kehidupan masyarakat di kawasan minapolitan mirip dengan suasana kota karena keadaan sarana yang ada di Kawasan Minapolitan tidak jauh berbeda dengan di kota.

Kawasan minapolitan di Kabupaten Pesawaran ditetapkan di Kecamatan Padangcermin dan Punduhpidada. Pengembangan kawasan minapolitan di kecamatan ini sudah dimulai sejak tahun 2010. Pada saat kunjungan Fadel Muhammad ke Kecamatan Padangcermin, Menteri Kelautan dan Perikanan ini terperangah dengan pengembangan minapolitan di Kecamatan Padangcermin. Menurut beliau, kawasan minapolitan dapat berkembang dengan baik, asalkan ada dukungan dari semua pihak. Fadel Muhammad juga mendukung sepenuhnya mengenai program Kawasan Minapolitan di Kecamatan Padangcermin ini.













                   Hasil Tangkapan Ikan Masyarakat Pesisir Kabupaten Pesawaran

Budidaya perikanan yang dapat dikembangkan di kawasan minapolitan Kecamatan Padangcermin dan Punduhpidada ini bermacam-macam, seperti udang, kerapu, tongkol, rumput laut, mutiara, tripang, dan lain sebagainya. Menurut rencana, kawasan minapolitan ini akan terintegrasi dalam satu wilayah dengan kawasan pariwisata. Dengan pengembangan pesisir untuk kawasan minapolitan ini, diharapkan akan menjadi andalan Kabupaten Pesawaran dalam berbagai hal, mulai dari pengembangan komoditas kelautan, peningkatan pendapatan asli daerah, sampai kepada peningkatan kesejahteraan bagi nelayan. Hal ini disampaikan oleh Kepala DKP Pesawaran, Afrudin.
Konsep yang ditawarkan dari pengembangan kawasan minapolitan ini adalah memaksimalkan potensi yang sudah ada, menambah potensi-potensi perikanan baru, serta mempersiapkan potensi di tingkat hulu seperti proses pemasaran dan peningkatan hasil laut melalui budidaya olahan. Jadi, dengan adanya kawasan minapolitan ini tidak serta merta mengubah pola potensi kelautan yang sudah dikembangkan seperti yang dikhawatirkan oleh banyak orang. Hal ini disebabkan karena hasil kelautan di Kabupaten Pesawaran mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sebelum pengembangan minapolitan. Sebagai contoh adalah budidaya kerapu yang pada tahun 2007 produksinya sebesar 680 ton dan pada tahun 2010 meningkat hingga 700 ribuan ton per tahun. Pertambakan udang, pada tahun 2007 jumlah produksinya sebesar 5.244 ton pada tahun 2010 mencapai 8 ribuan ton per tahun (sumber: Profil Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran, 2008). Sehingga tidak masuk akal apabila dengan adanya kawasan minapolitan ini justru akan mematikan potensi yang sudah ada.











          Pembudidayaan Ikan Kerapu di Wilayah Pesisir Kabupaten Pesawaran


Berdasarkan masterplan pengembangan kawasan minapolitan di Kabupaten Pesawaran, proses pengembangan kawasan di kabupaten ini meliputi perencanaan struktur kawasan, perencanaan pola pemanfaatan ruang kawasan, dan indikasi program.

1.     Perencanaan Struktur Kawasan
Penentuan sistem pusat pelayanan kawasan minapolitan adalah wilayah desa. Dalam konteks ini, wilayah desa akan diperlakukan sebagai kota desa dalam sistem pengembangan kawasan minapolitan pesisir dengan pendekatan klaster industri untuk Kecamatan Padang Cermin ataupun Kecamatan Punduh Pidada. Klaster industri adalah wilayah kecamatan, di mana di dalamnya disusun desa-desa menurut hirarki (orde I, II, III dan IV), desa kota dan fungsi utamanya serta wilayah pelayanannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa struktur kawasan minapolitan berorientasi pada klaster industri. Jika di dalam RTRW kedudukan Kecamatan Padang Cermin lebih tinggi pusat pelayanannya daripada Kecamatan Punduh Pidada, maka untuk perencanaan struktur kawasan minapolitan ini kedudukan Padang Cermin dan Punduh Pidada adalah setara, di mana kota desa yang menjadi ibukota masing-masing dari dua kecamatan tersebut sebagai Pusat Lokal (Orde I) dalam kawasan minapolitan pesisir Kabupaten Pesawaran.. Hal ini disebabkan karena kedua kecamatan tersebut sangat potensial dalam pengembangan budidaya perikanan.
Di dalam struktur kawasan ini dibagi menjadi beberapa hirarki dengan fungsi-fungsinya, yaitu:
a)     Hirarki I (Pusat Lokal), memiliki fungsi utama yaitu sebagai Pemasaran Hasil Pengolahan Ikan (Pasar /Konsumen) dan Instansi/Jasa terkait
b)    Hirarki II (Sub Pusat Lokal), memiliki fungsi utama yaitu sebagai Pengolahan (Industri Inti) dan Industri Pendukung
c)     Hirarki III (Sub Sub Pusat Lokal), memiliki fungsi utama yaitu Budidaya (sebagai Industri  Pemasok),  Industri  Pelengkap,  dan Industri Pengganti (Industri Terkait)
d)    Hirarki IV (Penyangga), memiliki fungsi utama yaitu sebagai penyangga (hinterland)
Dengan demikian pusat lokal pelayanan kawasan minapolitan di pesisir Pesawaran adalah kota desa yang menjadi ibukota kecamatan Padang Cermin dan Punduh Pidada, sedangkan pusat utama regionalnya adalah Bandar Lampung.

Rencana Jaringan Prasarana Kawasan
Rencana jaringan yang akan dikembangkan di pesisir Pesawaran meliputi jaringan jalan, drainase, dan jaringan prasarana bangunan pendukung klaster.
v  Jaringan jalan
Perencanaan pada jaringan jalan ini berupa peningkatan kelas jalan, yaitu jalan kabupaten yang ada dalam kawasan minapolitan dikembangkan fungsinya menjadi jalan arteri sekunder, jalan-jalan desa di kawasan minapolitan dikembangkan menjadi jalan kolektor primer, jalan-jalan kampung ditingkatkan menjadi jalan kolektor sekunder, dan jalan-jalan lingkungan dilebarkan lagi ditingkatkan kualitasnya sehingga memungkinkan kendaraan truk saling berpapasan.
v  Jaringan drainase
Sistem jaringan drainase dikembangkan mengikuti sistem jaringan jalan yagn dikembangkan fungsinya dan sistem jaringan bangunan pendukung klaster.
v  Jaringan prasarana bangunan pendukung klaster
Program pengembangan prasarana bangunan terdiri dari:
·         Pembangunan Pasar Produk Pengolahan Ikan pada kedua Kota Desa Orde I  yaitu di Desa Padang Cermin dan Desa Bangun Rejo
·         Pembangunan pengolahan ikan skala komunitas lokalitas (Kampung/Dusun) pada sentra-sentra pengolahan ikan yang ada atau akan dikembangkan di Kota Desa Orde II yaitu Desa Gebang di Kecamatan Padang Cermin dan Desa Sukarame dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Punduh Pidada.
·         Pembangunan Pusat Pelatihan budidaya ikan pada setiap Kota Desa Orde III
·         Pembangunan tempat pelelangan ikan pada setiap Desa Kota Orde III.

2.     Perencanaan Pola Pemanfaatan Ruang Kawasan
Pola pemanfaatan ruang dengan sistem zonasi ini bukan ditujukan sebagai peruntukan lokasi seperti dalam pola pemanfaatan ruang suatu rencana tata ruang wilayah kabupaten. Akan tetapi pola pemanfaatan ruang kawasan minapolitan dengan pendekatan klaster adalah suatu bentuk sinergis dari pendekatan rencana tata ruang (spasial) dan pendekatan kegiatan-kegiatan (sektoral) pembentuk klaster. Pada zonasi kawasan ini, Kecamatan Padangcermin maupun Punduh Pidada akan difungsikan sebagai klaster industri perikanan, dimana setiap desa akan memerankan dominasi peran tertentu dalam suatu klaster. Desa di dalam klaster tersebut dianggap sebagai desa kota.
Zonasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Pesawaran berdasarkan pada hirarki pusat pelayanan. Zonasi pemanfaatan ruang kawasan adalah sebagai berikut:
a)     Hirarki I (Pusat Lokal), merupakan zona pemanfaatan untuk pasar produk pengolahan ikan dan tempat instansi/jasa terkait
b)    Hirarki II (Sub Pusat Lokal), merupakan zona tempat pengolahan Ikan dan produsen sarana/prasarana pendukung
c)     Hirarki III (Sub Sub Pusat Lokal), merupakan tempat budidaya ikan dan produsen  bahan penolong/pelengkap
d)    Hirarki IV (Penyangga), berfungsi sebagai kawasan penyangga

3.     Indikasi Program
Indikasi program yang akan dilakukan berlaku selama 5 tahun. Indikasi program tersebut adalah:
         Program Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM)
         Program Pengembangan Prasarana Jalan dan Lingkungan
         Program Pengembangan Bangunan Pendukung Klaster.

KESIMPULAN
      Dari hasil kunjungan ke Instansi Bappeda Provinsi Lampung mengenai Pengembangan Wilayah Pesisir maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pesisir Lampung sangat potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan minapolitan. Hal ini tidak lepas dari kondisi alam pesisir Lampung yang mendukung untuk pengembangan kawasan ini dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Peran dan komitmen pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung program ini.




Sumber:
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor Kep 45/DJ-PB/2009 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Minapolitan
 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan
Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar